::Gudang Lagu::
Sobat sekalian pasti suka sekali mendownload lagu mp3 secara gratis karena tidak dipungut biaya sedikit pun. Sobat bisa dengan bebas mendownload musik yang sobat suka kapan pun dan di manapun tanpa harus ada yang menagih atau membayar uang hasil download sobat. Ada begitu banyak situs-situs yang menyediakan menu download lagu mp3 dengan bebas alias gratis.
Tentu saja hal itu sangat membantu sobat yang tidak punya duit buat beli kaset atau CD lagu kesukaan sobat. Akan tetapi, tahukah sobat bahwa ternyata hal tersebut sangat merugikan bagi penyanyi lagu yang sobat download secara gratis itu karena mereka merasa situs download lagu mp3 gratis membuat penjualan kaset atau CD lagu mereka tak sesuai harapan? Oleh sebab itu, para artis mendatangi pejabat negara yang berwenang dalam masalah komunikasi dan informatika alias menkominfo untuk meminta agar situs-situs penyedia lagu gratis tersebut diblokir. Berikut ini adalah daftar situs yang akan diblokir oleh menkominfo:
- gudanglagu.com
- gudanglagu.net
- mp3gratis.net
- mp3lagu.com
- warungmp3.com
- pandumusica.info
- musik-corner.com
- mp3bos.com
- mp34shared.com
- musik-flazher.com
- plasamusic.com
- misshacker.com
- trendmusik.com
- abmp3.com
- katalogmp3.com
- mp3bear.com
- mp3downloadlagu.com
- freedownloadmp3.com
- dewamp3.com
- index-of-mp3.com
Nah, itulah daftar situs download lagu MP3 yang dianggap ilegal dan merugikan industri musik sehingga akan diblokir oleh menkominfo.
Anda sedang membaca artikel tentang
Daftar Situs Download MP3 yang Masuk Daftar Hitam Menkominfo
dan anda bisa menemukan artikel
Daftar Situs Download MP3 yang Masuk Daftar Hitam Menkominfo
ini dengan url
http://oke-reload.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_6686.html
. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel
Daftar Situs Download MP3 yang Masuk Daftar Hitam Menkominfo
ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
Tag :
Informasi Oke
Belum Ada Komentar untuk "Daftar Situs Download MP3 yang Masuk Daftar Hitam Menkominfo"
Aturan Berkomentar di Blog Ini:
1. Gunakan anonim bila tidak punya akun Google atau blog dan tidak ingin diketahui orang siapa Anda.
2. Gunakan akun Google atau nama dan url blog atau open id jika ingin mendapatkan kunjungan balik.